Wakil Jaksa Agung Sampaikan Ceramah kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024

Wakil Jaksa Agung Sampaikan Ceramah kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan ceramah kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024. Ceramah yang mengangkat tema "Profesionalisme Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum" ini menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum, integritas, dan tata kelola yang baik.

Dalam cermahnya pada Rabu 20 November 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung menyoroti sejumlah poin utama di antaranya:

  1. Peran Strategis Kejaksaan

Kejaksaan menjadi institusi yang dibutuhkan oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat. Peran kejaksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum.

  1. Peningkatan Kasus Korupsi

Intensitas perkara korupsi di Indonesia mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun, menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia. Wakil Jaksa Agung menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola guna memperbaiki citra Indonesia di tingkat internasional.

  1. Investasi dan Kepastian Hukum

Perilaku koruptif dan ketidakpastian hukum berdampak langsung pada minat investasi. Sebagai sumber pendapatan negara, investasi memerlukan lingkungan hukum yang kondusif dan bebas dari korupsi.

  1. Profesionalisme Jaksa

Jaksa dituntut untuk bekerja berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran pribadi. Prinsip hati nurani harus menjadi landasan dalam menegakkan keadilan.

  1. Indeks Persepsi Korupsi

Peningkatan tata kelola dan kepatuhan menjadi bagian dari visi Indonesia Emas. Kejaksaan diharapkan terus bertransformasi sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.

  1. Isu Internasional dan Rule of Law Index

Berdasarkan Rule of Law Index 2024, Indonesia berada di peringkat ke-66 dari 142 negara. Perbaikan diperlukan dalam aspek korupsi, keadilan sipil, dan keadilan pidana untuk memperbaiki posisi Indonesia di kancah global.

  1. Transformasi dan Mitigasi Risiko Hukum

Dalam rangka mencegah penyimpangan dan risiko hukum, kejaksaan harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman tentang tindakan diskresi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

  1. Pentingnya Sertifikasi dan Pelatihan

Wakil Jaksa Agung mendorong siswa PPPJ untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

  1. Kolaborasi dalam Penanggulangan Korupsi

Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab kejaksaan, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk institusi pemerintah dan masyarakat.

Dalam penutupnya, Wakil Jaksa Agung menegaskan bahwa profesionalisme, integritas, dan standar tinggi harus menjadi landasan kerja para jaksa di seluruh Indonesia.

“Dengan menjaga citra institusi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menjalin sinergi, kejaksaan dapat berkontribusi signifikan dalam memperkuat kewibawaan hukum Indonesia di tingkat nasional dan internasional,” pungkas Wakil Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami