Jalin Kerja Sama Dengan PT Nindya Karya, Untuk Mitigasi Risiko Hukum di Bidang Konstruksi

Jalin Kerja Sama Dengan PT Nindya Karya, Untuk Mitigasi Risiko Hukum di Bidang Konstruksi

Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan PT Nindya Karya resmi menjalin kerja sama dalam upaya mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Kerja sama ini menegaskan komitmen JAM DATUN untuk mendukung sektor BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan pada hari Rabu(04/12/2024) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Direktur Utama PT Nindya Karya Moeharmein Zein Chaniago.

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung PT Nindya Karya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul dalam operasionalnya, terutama di sektor konstruksi, pengadaan, dan investasi.

Dalam sambutannya, JAM- Datun menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dan fiduciary duty bagi para pemangku kepentingan di PT Nindya Karya.

"Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan memitigasi risiko yang dapat memengaruhi reputasi serta keberlanjutan bisnis perusahaan," ujar JAM-Datun. Rabu(04/12)

PT Nindya Karya sebagai bagian dari BUMN Holding PT Danareksa, diharapkan dapat memainkan peran aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045.

"Agenda tersebut mencakup transformasi ekonomi, pembangunan kewilayahan yang merata, infrastruktur berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan.", tambah JAM Datun.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan bersama untuk menghadapi perkembangan aturan hukum dan regulasi, khususnya di sektor pelabuhan dan konstruksi.

Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, PT Nindya Karya diharapkan mampu mengoptimalkan operasionalnya sambil menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan bisnisnya.

"Perjanjian ini tidak hanya mencerminkan upaya mitigasi risiko hukum, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk memastikan layanan hukum berkualitas serta pendampingan yang optimal dalam menangani persoalan di sektor bisnis jasa konstruksi," imbuh JAM-Datun.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami